Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Bubarkan Acara Hajatan di Dua Lokasi

JBN.co.id
Jumat, 15 Januari 2021 | 21:07 WIB Last Updated 2021-01-15T14:07:53Z
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Bubarkan Acara Hajatan di Dua Lokasi

JBN NEWS ■ Dua lokasi hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Jumat (15/1/2021). Pembubaran dilakukan petugas karena, kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.

"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.

"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," kata kapolsek.

Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.

"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Bubarkan Acara Hajatan di Dua Lokasi

Trending Now

Iklan