Satgas Covid-19 Kembali Bubarkan Hajatan Warga, Kali Ini di Kecamatan Purbalingga

JBN.co.id
Sabtu, 16 Januari 2021 | 22:10 WIB Last Updated 2021-01-16T15:10:48Z
Satgas Covid-19 Kembali Bubarkan Hajatan Warga, Kali Ini di Kecamatan Purbalingga

JBN NEWS ■ Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga bertindak tegas membubarkan hajatan warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tim membubarkan hajatan salah satu warga di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (16/1/2021) siang.

Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit mengatakan bermula mendapati laporan adanya masyarakat yang menyelenggarakan hajatan. Kemudian Tim Satgas Covid-19 Purbalingga mendatangi lokasi hajatan.

Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial S (50) warga Kelurahan Purbalingga Lor. Tim Satgas Covid-19 Purbalingga, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan membubarkan paksa kegiatan resepsi pernikahan.

"Sebelum kita bubarkan penyelenggara kegiatan sudah dilarang dan diingatkan oleh pihak pemerintah kelurahan. Namun karena tetap nekat melaksanakan hajatan, hari ini kita lakukan pembubaran," kata kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, tindakan tegas yang dilakukan petugas mendasari Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Dalam salah satu isinya terdapat larangan penyelenggaran kegiatan sosial budaya masyarakat termasuk hajatan.

"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus memantau aktivitas masyarakat selama PPKM dilaksanakan. Karena PPKM akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas Covid-19 Kembali Bubarkan Hajatan Warga, Kali Ini di Kecamatan Purbalingga

Trending Now

Iklan