Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JBN.co.id
Kamis, 21 Januari 2021 | 20:48 WIB Last Updated 2021-01-21T13:48:31Z
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JBN NEWS ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seorang pelaku diamankan setelah diketahui mengonsumsi dan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021) menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunakan obat terlarang. Tersangka yang diamankan yaitu DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.

"Tersangka membeli obat daftar G melalui salah satu aplikasi jual beli online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," kata Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Fajar Kartika.

Kabag Ops menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong menjual obat terlarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1/2021) malam.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah. Tersangka sehari-hari berjualan es Cappucino di salah satu kios wilayah Kecamatan Kejobong.

"Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, ia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp. 25 ribu per lempeng," kata Kabag Ops.

Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

"Kepada masyarakat jangan sekali-kali menggunakan obat terlarang tanpa petunjuk dan pengawasan dokter. Selain melanggar aturan penyalahgunaan obat terlarang juga membahayakan kesehatan," imbau Kabag Ops.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Trending Now

Iklan