Kapolri Keluarkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol FPI

JBN.co.id
Jumat, 01 Januari 2021 | 13:42 WIB Last Updated 2021-01-01T06:42:35Z
Kapolri Keluarkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol FPI

JBN NEWS ■ Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.
 
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Idham dalam maklumat tersebut.

Idham juga meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses , mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” tegas Idham.

■ Imam Santoso/Hms

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolri Keluarkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol FPI

Trending Now

Iklan