Inilah Point Penting Permohonan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Habib Rizieq

JBN.co.id
Selasa, 15 Desember 2020 | 18:40 WIB Last Updated 2020-12-15T11:40:44Z
Inilah Point Penting Permohonan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Habib Rizieq

JBN NEWS ■ Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. 

Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya. 

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz, dikutip Antara. 
 
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

"Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya," kata Aziz.  
 
Berikut Press Release lengkap Permohonan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka IB HRS

TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SHIHAB

Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 47 Lt. 2 No. 8, Jakarta Pusat
Mobile : 0817223213 dan 085310869063

PRESS RELEASE

PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB

Assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. 

Dengan hormat, Pada hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, perwakilan TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SHIHAB selaku kuasa hukum Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab, telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan Tersangka Klien kami oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan register no. : 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. 

Dalam permohonan praperadilan tersebut kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka tersebut -termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3). 

Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum, antara lain dikarenakan hal sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yangmenghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan, misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap. 

Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu. 

Oleh karenanya kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran. 

Bahwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada Pemohon, unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah “menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”, maka dengan tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan : 

“Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”, penggunaan Pasal tersebut oleh pihak kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil;

3.Bahwa hubungan sebab-akibat tersebut di atas harus didukung dengan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP, dan karena delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula. Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai “predicate crime”, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya. 

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalammualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. 

A.n. TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SHIHAB

Ttd

M. KAMIL PASHA, S.H., M.H. SUMADI ATMADJA, S.H.

Narahubung :

M. Kamil Pasha, S.H., M.H (085720284457)

Sumadi Atmadja, S.H. (085694502442)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Point Penting Permohonan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Trending Now

Iklan