Kasi Pidum: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Di Mappedeceng Divonis Penjara Seumur Hidup

JBN.co.id
Kamis, 24 September 2020 | 16:44 WIB Last Updated 2020-09-24T09:44:56Z
 
Kasi Pidum: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Di Mappedeceng Divonis Penjara Seumur Hidup

JBN NEWS ■ Sesorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara divonis penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhith Nur kepada awak media, pada Kamis (24/9/2020).

"Pelaku pembunuh ibu kandung, Rajikin alias Jikin (36) divonis seumur hidup. Pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali," pungkasnya.

Kasi Pidum melanjutkan, pelaku dihukum seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 kuhp (pembunuhan berencana).

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan terhadap ibu kandung yang terjadi pada 14 maret 2020 lalu.

Mariatum merupakan ibu kandung pelaku yang di bunuh secara sadis di rumahnya sendiri di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

■ R-016
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasi Pidum: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Di Mappedeceng Divonis Penjara Seumur Hidup

Trending Now

Iklan