Wamenag Dorong Zakat Menjadi Instrumen Pendanaan Penanggulangan Kemiskinan

JBN.co.id
Senin, 20 Juli 2020 | 19:16 WIB Last Updated 2020-07-20T12:16:17Z
 Wamenag Dorong Zakat Menjadi Instrumen Pendanaan Penanggulangan Kemiskinan

JBN NEWS ■ Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta kesiapan pondok pesantren (Ponpes) menghadapi era normal baru atau New Normal di masa pandemik Covid-19 saat ini.

Demikian hal itu disampaikan Zainut saat membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemik Covid-19 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di Komplek Ponpes Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2020).

Selain Wakil Menteri Agama, tampak hadir dalam acara itu, Sekda Sukabumi Iyos Somantri, Kepala Kantor Kemenag Sukabumi Abbas Resmana, Ketua Umum MUI Sukabumi KH. A. Komarudin, Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Falah Ust. Dudi Sa'duddin Afandi, Ketua Forum Santri Indonesia Iwan Fauzi, dan tokoh masyarakat Sukabumi Hj. Reni Marlinawati.

Zainut Tauhid dalam kunjungan tersebut memaparkan pesan dakwah zakat dan kesiapan pondok pesantren di era adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Dalam pemaparannya, Zainut Tauhid menyampaikan bahwa zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan,  sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.

Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif  bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup saling tolong menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera.

"Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja," ucapnya.

Ia mencontohkan, seperti digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

Zainut Tauhid menambahkan bahwa sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan.

"Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan," jelasnya.

Zainut Tauhid mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak Pandemik Covid-19 yang dihadapi pada saat ini. 

"Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemik Covid-19," katanya.

Ia menyampaikan, itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

"Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman serta sesuai ketentuan agama," pungkas Zainut Tauhid.

Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, Potensi pengumpulan zakat secara nasional, yaitu Rp233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar Rp10 triliun per tahun, sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.  (R-01/rls/humas)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamenag Dorong Zakat Menjadi Instrumen Pendanaan Penanggulangan Kemiskinan

Trending Now

Iklan