Saat Minum Miras Adu Jotos, 1 Pelaku Dilarikan Ke RS Andi Djemma

JBN.co.id
Jumat, 19 Juni 2020 | 21:26 WIB Last Updated 2020-06-20T02:25:38Z

JBN NEWS ■ Telah terjadi peristiwa penganiayaan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Senin (15/6/2020) lalu.

Salah satu korban Yusak Panambunan, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Andi Djemma (RSUD) Masamba karena mengalami pendarahan akibat penganiayaan untuk mendapatkan perawatan.

Adapun kronologi kejadian bermula saat keenam orang yakni Yusak Panambunan (42),Luther Sigi (55),Wiro (25) ,Minanga (36),Man (48),Ambe' Lai (45), bekerja membantu memperbaiki tanggul (pematang sawah) empang milik mertua Minanga yang jebol tanpa diupah.

Mereka hanya membantu karena hubungan kekeluargaan dan pertemanan, setelah selesai pekerjaan keenam orang tersebut minum miras jenis ballo sebagai pengobat lelah dengan cara duduk melingkar diatas pondok milik Minanga.

Pada saat minum miras tersebut, Yusak Panambunan bercanda dengan Man dimana dalam pembicaraan mereka ada bahasa "Kambei /Pukul", mendengar hal tersebut Luther Sigi tersinggung dan mencecar Yusak  Panambunan dengan pertanyaan berulang, "siapa yang ingin kau pukul?"

Sambil menepuk-nepuk dada, Yusak Panambunan menggunakan tangan dimana Yusak Panambunan berusaha menjelaskan bahwa mereka hanya bercanda dan tidak ada maksud menujukan hal tersebut kepada orang lain.

Akibat karena berulang kali didesak Yusak Panambunan emosi dan memukul wajah Luther Sigi menggunakan tangan terkepal hingga berdarah sehingga Wiro langsung berdiri dan memukul Yusak Panambunan menggunakan botol dibagian kepala hingga tak berdaya kemudian salah seorang teman Minanga melerai dan membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan akibat pendarahan di bagian kepala.

Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Manik mengungkapkan, bahwa tindakan yang kami ambil yakni mengamankan barang bukti dan mengecek kondisi para korban.

"Pada hari Selasa 16/06/20 sekitar pukul 08.00 wita Wiro menyerahkan diri dan diamankan di Mapolsek Baebunta sekaligus yang bersangkuta mengakui pengrusakan yang dilakukannya terhadap rumah Yusak Panambunan," Kata Kapolsek pada awak media, Jumat (19/06/20) sekitar pukul 21.00 wita.

Iptu Rodo juga mengungkapkan bahwa, dalam kejadian penganiayaan beserta pengrusakan rumah tersebut, Wiro mengakui bahwa dia pelakunya.

"Saat ini kita telah mengamankan Wiro dan Ambe Lao di Mako Polsek Baebunta untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

■ PUT/JBN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saat Minum Miras Adu Jotos, 1 Pelaku Dilarikan Ke RS Andi Djemma

Trending Now

Iklan