Polres Purbalingga Buru Penjual Sabu Via WhatsApp, 1 Tersangka Ditangkap

JBN.co.id
Senin, 01 Juni 2020 | 23:50 WIB Last Updated 2020-06-01T16:50:10Z
 Polres Purbalingga Buru Penjual Sabu Via WhatsApp, 1 Tersangka Ditangkap

JBN NEWS ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi dalam keteraganya, Senin (1/6/2020) mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang diamankan yakni REF (24) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, PurbaIingga.

"Tersangka diamankan di tepi jalan raya Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Kamis 28 Mei 2020. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kurang lebih 1 gram sabu dalam tas yang dibawanya," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut yang dibeli secara online melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan sabu yang sudah dibeli rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah tiga kali menggunakan sabu. Saat kita amankan, menurutnya merupakan pembelian ketiganya dari penjual yang berbeda-beda," katanya.

Mufti menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait nomor penjualnya. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan penjual narkoba yang memasok barang haram kepada konsumen di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukuman pasal tersebut antar 4 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Mufti mengimbau kepada masyarakat agar bersama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat bisa melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mendapati adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing.

"Berikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," pungkasnya.

■ Imam Santoso/Hms


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Purbalingga Buru Penjual Sabu Via WhatsApp, 1 Tersangka Ditangkap

Trending Now

Iklan