JBN NEWS ■ Pelaku ST dan JS akhirnya diringkus polisi setelah menganiaya salah satu relawan Covid-19 di Posko Desa Muktisari, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (2/5/2020) Malam.
ST menganiaya korbannya lantaran si korban menegur JS yang tidak menggunakan masker saat hendak melintas.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
"Ia benar ke dua pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Tanimba, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (3/5/2020) Malam," ujarnya.
AKP Syamsul melanjutkan pelaku diamankan karena telah menganiaya RS yang sedang melakukan penjagaan di posko Covid-19.
"Saat Itu pelaku hendak masuk ke Desa Muktisari tetapi JS tidak menggunakan masker sehingga JS dilarang melintas, karena tersinggung akhirnya JS memanggil kakaknya," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah itu kakak pelaku (ST) menghampiri posko dan mengatakan "siapa yang bilang adekku kena virus".
"Kemudian ST langsung memukul kepala korban dengan batu sebanyak dua kali, sehingga korban harus di larikan ke Pustu Muktisari untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
■ YP/JBN