JBN NEWS ■ Untuk kali ke-3 sidang Praperadilan perkara Jiwasraya antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lawan Jaksa Agung dan DPR akan digelar hari ini Senin, 6 April 2020, sekitar jam 11, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang sudah tertunda dua kali karena lawan tidak hadir, ini sidang ketiga dan mestinya jika lawan tidak hadir maka gugatan praperadilan tetap dibacakan tanpa kehadiran pihak lawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan pada Senin,(6/40).
Menurutnya, dalam pembacaan gugatan nanti akan ada hal baru bahwa terdapat dugaan Tersangka perkara korupsi Jiwasraya menyumbang kampanye Pilpres 2019, namun penyidik Kejagung belum menelusurinya.
Sebagaimana diketahui, Praperadilan ini diajukan karena pihak Kejaksaan Agung belum tuntas melakukan proses tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka korupsi Jiwasraya.
Menariknya, dalam sidang ini Komisi III DPR juga ikut digugat karena Panja Jiwasraya terlalu lembek dan lamban dalam mengawal kinerja Kejagung dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang korupsi Jiwasraya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan itu dilayangkan karena Kejagung belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya," kata Boyamin, usai mendaftarkan gugatan saat itu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2020.
Boyamin berpendapat, penerapan pasal TPPU dapat berkontribusi dalam mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
■ R/01/JBN/Net