Penyidik Pastikan Perkara Oknum ASN RSU Andi Djemma Masamba Pembawa 1,72 gram Sabu Berlanjut

JBN.co.id
Kamis, 23 April 2020 | 21:19 WIB Last Updated 2020-04-23T16:32:40Z

JBN NEWS ■ Satres Narkoba Polres Luwu Utara, memastikan kasus seorang ASN berinisial ES (37) yang saat itu tertangkap  di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Masamba, desa Benteng, kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara berlanjut.

ES yang memiliki dan membawa narkoba jenis sabu menuju Lapas kelas II B Masamba, diciduk polisi saat mengunjungi suaminya yang ditahan dilapas tersebut.

Setelah melalui proses panjang masa penyidikan, berkas perkaranya pun dipastikan berlanjut.

Dalam keterangannya, Kasat narkoba polres Lutra Iptu Ferasmus Rande,SH  menyebutkan, "berkas perkara sudah kami kirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),".

Sementara Penyidik Satres Narkoba Polres Lutra Aipda Saheruddin mengatakan, "kasusnya sudah dalam penyelidikan di sat narkoba polres Lutra,"

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan ES, seorang Oknum ASN lingkup RSU Andi Jemma Pemkab Luwu Utara dilakukan pemeriksaan tahap pertama terhadap perempuan ES yang saat ditemukan membawa Narkoba Jenis Sabu sabu ketika berkunjung ke lapas kelas II B Masamba," ungkapnya.

Diketahui, ES ternyata seorang oknum ASN Pemkab Luwu Utara, bekerja sebagai Petugas Analisis Kesehatan RSUD Andi Jemma Masamba yang beralamat di jalan Lesangi, lingkungan Bone, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara.

Aipda Saheruddin mengungkapkan bahwa Tersangka (ES) menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara akibat membawa narkotika jenis sabu sabu ke rutan kelas IIB Masamba.

Dia ditengarai membawa sabu saat ingin membesuk salah satu narapidana bernama Hendra yang tak lain adalah suaminya sendiri yang sementara ini di tahan di lapas kelas II B Masamba tersebut.

Dalam keterangannya, pelaku ES mengakui dihadapan penyidik bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk suaminya, Hendra yang saat ini ditahan di lapas kelas II B Masamba dengan kasus narkoba pada tahun 2018 dan divonis 4 tahun 1 bulan.

Penyidik sat narkoba polres Luwu Utara Aipda Saheruddin mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan tahap pertama atas kasus tersebut dan tersangka ES saat ini masih ditahan di Mapolres Lutra.

■ YP/JBN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Pastikan Perkara Oknum ASN RSU Andi Djemma Masamba Pembawa 1,72 gram Sabu Berlanjut

Trending Now

Iklan