ETOS: Kapolri Harus Bersikap Tegas Terhadap Semua Pelanggar Maklumat

JBN.co.id
Sabtu, 04 April 2020 | 15:45 WIB Last Updated 2020-04-04T08:45:57Z

JBN NEWS ■ Pernikahan megah yang digelar mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta, ternyata ikut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Pernikahan ini menjadi viral karena digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona.

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan, saat ini rakyat sedang menunggu sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis terkait ihwal ini.

"Kalau sudah dilecehkan begini buat saya cuma satu opsi, ya pecat anggotanya yang tidak tertib, apalagi ini terkesan menantang pimpinan," kata Iskandarsyah dibilangan cikini Jakarta Pusat, pada Sabtu (04/04/2020).

Mari sama-sama kita kutip perihal maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 lalu :

Informasi yang dihimpun bahwa kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, di tengah wabah virus Corona (COVID-19), saat ini tidak diperbolehkan. Setelah keluarnya maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 ini ditanda tangani langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dimana maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, demo, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi pernikahan di tindakan.

Dan Jika masih ngotot melanggar, maka ada ketentuan yang berlaku dan pihak penyelenggara bisa di seret pidana. Seperti ketentuan yang berlaku dalam UU No4/1984 pasal 14, menghalangi penanggulangan wabah di ancam pidana satu tahun penjara, UU No6/2018 pasal 93 setiap orang menghalangi karantina kesehatan diancam pidana satu tahun denda Rp100 juta, serta pasal KUHP lainnya seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP, dan pasal 218 KUHP.

Jadi jelas menurut Iskandarsyah, mereka sekalipun dikatakan aparat penegak hukum harus dapat sanksi yang jelas, apalagi ini bukan cuma melawan pimpinannya yaitu Kapolri, tapi juga melecehkan institusi POLRI dan Pemerintah.

"Presiden sebagai pemerintah, dalam hal ini juga cepat tanggap, kita lihat di daerah-daerah, dari tingkat Polres, Polsek sampai Pospol-pospol melaksanakan amanat Maklumat itu dengan tertib dan benar, itu menjadi contoh yang baik kepada masyarakat umum pastinya," ujar Iskandarsyah.

Iskandarsyah menambahkan, para pemimpin itu seharusnya dapat melihat di daerah bagaimana mereka menjalankan dan menerapkan maklumat tersebut dengan baik.

"Tapi malah di pusat sendiri malah yang melecehkan begitu, Kapolsek Kembangan, Kapolres Jakbar dan Wakapolri tidak malu sama para anggotanya yang menjalankan tugas di daerah-daerah sana?, harus nya mereka malu dan tak perlu arogan memperlihatkan ini kepada publik," tambah Iskandarsyah.

Iskandarsyah mengungkapkan, Pak presiden harus segera ambil sikap, ada pelecehan terhadapnya juga, kalau ini dibiarkan maka akan runtuh kewibawaan pemerintah. Presiden bisa melalui Kapolri menindak siapapun anggota POLRI yang melanggar Maklumat pimpinan POLRI dalam hal ini KAPOLRI yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah.

"Saya dan seluruh rakyat Indonesia akan mendukung penuh pak Kapolri menindak anak buahnya dengan cara pemecatan secara tidak hormat karena sudah melecehkan institusinya," ungkap Iskandarsyah

Rakyat saat ini sedang menunggu gebrakan apa yang akan dilakukan oleh sang Jendral yang dilecehkan oleh anak buahnya sendiri, rakyat mendukung 100% dan malah 1000% langkah tegas yang akan di ambil Kapolri.

"Rakyat akan dukung bukan hanya 100% tapi rakyat dukung 1000% langkah Kapolri menindaklanjuti ini semua sesuai Undang-undang yang berlaku. Mari kita tunggu langkah tegas Kapolri dan rakyat mendukung, Bravo Kapolri..." tutup Iskandarsyah

(BS/JNN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ETOS: Kapolri Harus Bersikap Tegas Terhadap Semua Pelanggar Maklumat

Trending Now

Iklan