JBN NEWS ■ Kepala Rutan Kelas llB Masamba, Iskandar Djamil membenarkan telah membebaskan 93 napi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tanggal 1 April sampai 7 April 2020 lalu.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di area penjara.
"Yang kita bebaskan dari beragam kasus yaitu kasus narkoba, perlindungan anak, penganiayaan, aborsi, perjudian, KDRT, kesusilaan, pelanggaran lalulintas dan ada 16 orang kasus pencurian," kata Iskandar Jamil pada awak media, pada Minggu (12/4/2020) Malam.
Sementara itu, Dedy, salah satu warga mengungkap rasa kekuatirannya terhadap hal ini dan berharap mereka yang sudah diberi dibebaskan, tidak mengulangi perbuatan buruknya dimasyarakat.
Pasalnya, menurut Dedi, berkaca kejadian di beberapa daerah di Jawa, para napi yang mendapat "berkah" virus Corona, kembali berulah dan berbuat kejahatan yang sama usai dilepaskan.
"Sekarang di Luwu Utara akhir-akhir ini tiba-tiba kembali marak kasus penjambretan, padahal sebelumnya sudah aman," tutur Dedi, Senin (13/4/2020).
"Semoga pelakunya bukan mereka yang baru dibebaskan, apalagi dari 93 napi bebas, ada 16 orang kasusnya adalah pencurian," pungkasnya.
■ YP/JBN