Robi Irawan Instruksikan Seluruh DPD LIN Kawal Keuangan Negara, Jangan Takut Intervensi

JBN NEWS
Selasa, 03 November 2026 | 03:07 WIB Last Updated 2026-11-02T20:07:30Z
 

JAKARTA, JBN NEWS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan organisasinya siap mengawal penggunaan anggaran negara, menginvestigasi dugaan penyimpangan, serta meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum hingga Presiden jika penanganannya di daerah tidak berjalan.

Robi juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh jajaran LIN di daerah yang melakukan investigasi sesuai prosedur organisasi. Ia meminta para ketua DPD tidak gentar menghadapi tekanan atau intervensi ketika menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Senin (3/11/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Sumpah Pemuda dan HUT ke-9 LIN. Pernyataan itu sekaligus merespons laporan Ketua Mandala 4 LIN wilayah Sulawesi, Papua dan Maluku, yang juga Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, mengenai sejumlah temuan yang sedang ditindaklanjuti organisasi.

Robi mengatakan LIN merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut dia, organisasi tersebut tidak memiliki kewenangan penindakan seperti aparat penegak hukum, tetapi dapat mengumpulkan informasi, melakukan investigasi, dan menyampaikan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang.

"LIN tidak menindak. Kami menginvestigasi, membuka fakta, dan mengawal laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara," kata Robi.

Ia menyebut LIN telah memiliki pengesahan badan hukum Kementerian Hukum dengan nomor AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 dan Akta Notaris Nomor 01 tertanggal 4 Juni 2026.

Dasar hukum partisipasi masyarakat

Robi merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan sebagai dasar keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Di antaranya Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur peran serta masyarakat, termasuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdapat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Robi, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi LIN untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial, termasuk menyampaikan hasil investigasi dan informasi dugaan penyimpangan kepada publik maupun aparat berwenang.

LIN soroti akses terhadap LHP BPK

Mengenai keraguan masyarakat atas hak organisasi nonpemerintah mengakses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Robi merujuk Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal tersebut menyatakan LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

Robi mengatakan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang telah terbuka untuk publik dapat digunakan masyarakat sebagai bahan analisis dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa akses terhadap dokumen pemeriksaan tetap mengikuti ketentuan keterbukaan informasi dan pengecualian yang berlaku.

"LIN berhak mengakses, mempelajari, dan menganalisis LHP BPK yang terbuka untuk umum. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, hasilnya akan kami teruskan kepada Kejaksaan atau Kepolisian," ujarnya.

Siap kawal temuan di daerah

Dalam arahannya kepada jajaran organisasi, Robi menyampaikan empat instruksi utama.

Pertama, LIN akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran negara.

Kedua, DPP LIN akan memberikan dukungan kepada seluruh jajaran daerah yang menjalankan investigasi sesuai standar operasional prosedur organisasi.

Ketiga, DPP LIN siap membawa laporan dugaan penyimpangan yang tidak memperoleh tindak lanjut memadai di daerah kepada instansi berwenang di tingkat pusat, termasuk menyampaikannya kepada Presiden apabila diperlukan.

Keempat, LIN meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.

Robi merujuk ketentuan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu paling lambat 60 hari. Ia menegaskan LIN akan menelusuri laporan masyarakat apabila terdapat dugaan rekomendasi pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti.

"Pada usia ke-9 ini, LIN menyatakan siap membantu Presiden dalam upaya mengawal keuangan negara dan mencegah korupsi. Kepada seluruh ketua DPD dan anggota di daerah, tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan SOP investigasi. Jika ada temuan yang serius dan tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat," kata Robi.

Ia menegaskan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(gus)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Robi Irawan Instruksikan Seluruh DPD LIN Kawal Keuangan Negara, Jangan Takut Intervensi

Trending Now

Iklan