LIDIK PRO Serta LBH SPK Maros Desak Kejari SP21-kan Ilham, Pelaku Penimbunan Solar

detikinews AR
Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:30 WIB Last Updated 2025-10-22T02:30:53Z

"LIDIK PRO Serta LBH SPK Maros Desak Kejari SP21-kan Ilham, Pelaku Penimbunan Solar.

JBNNEWS.CO.ID MAROS – Kasus penimbunan solar bersubsidi secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025), masih penuh misteri, seperti yang diungkap dua lembaga di Kabupaten Maros.

LIDIK PRO bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPK (Suara Panrita Keadilan) Kabupaten Maros menilai kasus ini sarat kejanggalan. Sudah berjalan kurang lebih empat bulan, namun prosesnya masih berputar di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Maros.

Sebelumnya, Ismar dari LIDIK PRO Maros mendesak Kejari agar segera menerbitkan SP21 terhadap kasus tersebut agar tidak terjadi lagi tumpang tindih informasi. Dari hasil konfirmasi LIDIK PRO kepada pihak jaksa di Kejari Maros, diketahui bahwa berkas perkara baru saja dikirim kembali oleh Polres Maros ke Kejari Maros setelah melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa.

“Betul pak, baru masuk di kami pengiriman berkas kembalinya. Untuk sementara masih diteliti apakah kemarin terkait petunjuk yang kami berikan sudah dilengkapi atau tidak,” ujar salah satu jaksa melalui pesan singkat kepada LIDIK PRO.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, mendesak agar kejaksaan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP21) jika seluruh petunjuk dan kelengkapan berkas telah terpenuhi.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera mengeluarkan SP21 agar jelas posisi hukumnya dan tidak lagi terjadi tumpang tindih informasi antara penyidik dan kejaksaan,” tegas Ismar kepada awak media pada 22 Oktober 2025.

Menurutnya, kejelasan status berkas perkara ini sangat penting agar masyarakat dan para pihak tidak saling berspekulasi.

LIDIK PRO juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjamin transparansi dan kepastian hukum di Kabupaten Maros.

Sementara itu, Herman, selaku Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, mendukung langkah yang dilakukan oleh LIDIK PRO. Ia menegaskan bahwa LBH SPK akan turut serta mengawal kasus ini bersama-sama.

“Kami akan berjuang bersama LIDIK PRO dalam mengawal serta mengawasi kasus ini agar tidak tumpang tindih. Publik merasa aneh karena berkas bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian dan sebaliknya. Kasus ini sudah lama tanpa kejelasan hukum untuk masuk ke meja hijau. Kami mendesak pihak Kejari Maros untuk secepatnya menerbitkan SP21 agar segera dilakukan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” jelas Herman kepada awak media pada 22 Oktober 2025.

Diketahui, dalam kasus ini, Ilham disebut sebagai terduga pelaku penimbunan solar bersubsidi secara ilegal di Desa Bontomarannu. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan terkait status hukum Ilham dan perkembangan berkas perkaranya.

Editor Harry Goa

Redaktur Nur Aisyah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LIDIK PRO Serta LBH SPK Maros Desak Kejari SP21-kan Ilham, Pelaku Penimbunan Solar

Trending Now

Iklan