TERKAIT KASUS PENCABUTAN LAPORAN KASUS MEMBAWAH LARI ANAK TAMPA SEIJIN ORANG TUANYA.
JBNNEWSD.CO.ID WAJO - Berdasakan Laporan polisi Nomor : LP / B / 161 / IX /SPKT/ POLRES WAJO POLDA SULAWSI SELATAN Tgl, 06 September 2025, terterah yang bertanda tangan selaku Pelapor adalah HALIMAH Ibu Korban "SS" Sedangkan yang melakukan Pencabutan Laporan adalah MUSTAKING Ayah Korban "SS" Atas Pencabutan Laporan tersebut sehingga Pelaku "RS" dikeluarkan di rumah tahanan Polres Wajo ( DIBEBASKAN). Selasa 28 Oktober 2025
Pelaku "RS" diduga melakukan perbuatan melawan Hukum atau telah melakukan Kejahatan Perlindungan anak UU Nomor, 1 tahun 1946, tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP, telah terjadi dugaan tindak pidana "Membawah lari anak tampa seijin orang tuanya"
Menurut Halimah, Pencabutan Laporan yang dilakukan oleh Suaminya (MUSTAKING) saya menilai CACAT presedural, masa saya melaporan Pristiwa ini sedang Mustaking yang cabut laporan saya, lucu kan, sehihgga atas pencabutan laporan dan dibebaskannya pelaku "RS" Maka saya mendatangi reserse Unit PPA Guna mengajukan mengajukan KEBERATAN pencabutan Laporan sekaligus meminta ditangkap Kembali Pelaku "RS" alias "AC".- tegas Halimat Ibu Korban "SS"
Korban " SS" didepan awak media telah memaparkan KRONOLOGIS terjadinya dirinya dipaksa dibawah lari ke Polmas Sulawesi Barat oleh pelaku "RS" alias "AC" dan mengaku memang pernah pacaran namun sudah putus, awalnya pelaku "RS" menelpon saya memakai Nomor adiknya Karena nomor pelaku saya sudah blokir.
Saya di Chat untuk ketemu dekat Conter, kemudian di chat lagi kalau tidak mau ketemu saya kirim foto ke adinya calon suamimu, jadi untuk menghindari hal- hal yang tidak di inginkan maka saya naik motor untuk menemui, sesampainya disitu diambil kunci motorku dan saya disuruh naik dimotornya dan ditarik tarik saya dan saya tetap menolak naik, sehingga saya jalan kaki dan di ikuti tetus, setelah saya berhenti ditarik tanganku naik di Motor, setelah saya dibonceng saya sempat lompat dari Motor, saya lagi dikasih naik domotornya dan dibonceng kerumah orang tuanya Pelaku, pada waktu itu saya dipanggil mmamanya naik dirumahnya.
Setela itu Pelaku "RS" bicara dengan mamanya sebentar saja, Pelaku ganti baju, dan mama pelaku memberikan Uang dan ATM, tidak lama lagi datang mobil rental, dan saya bertiga dengan sopir rental, itu tepatnya hari rabu tgl, 03 september 2025 sekitar jam 14.00 wita, naik mobil menuju Polmas Sulbar, malam kita tiba dirumah tantenya pelaku , dan siangnya kerumah Kajeknya, saya diajari mamanya pelaku, bahwa kalau ada telpon polisi bilangki cuma saya Ketemu maksudnya ketemu dengan pelaku "RS" ,- Ujarnya dengan Luguh. ( Marsose Gala )
Editor Harry Goa


