Empat Putra Siwa Menamakan Diri GENG SIWA, Bermusyawarah Demi Kebaiakn Wajo Kedepan.
JBNNEWS.CO.ID WAJO - Wacana Pembentukan Wajo Utara beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2001 dengan pencetus Ide adalah Tokoh masyarakat Buriko Haji AMIR (Almarhum) yang pernah terekspos di media Harian Palopo pos Fajar group, kemudian ditindaklanjuti oleh Forum Komunikasi Wajo Utara dan terbentuklah Kepanitian.
Adapun Pentolan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pitumpanua yang terlibat dalam Forum Komunikasi Wajo Utara (FKWU) antara lain, Drs.Andi Mukhtar Yahya (Petta Baso) Mantan Camat Pitumpanua dan mantan pembantu Bupati Wilayah Timur, Andi Muh. Bakhtiar (Almarhum) mantan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Fraksi PAN, H. Ali. Mantan Kades Marannu Kecamatan Pitumpanua, dan Hasan Basri mantan Kades Tellesang Kecamatan Pitumpanua.
"Pada musyawarah Geng Siwa di Cafe Reborn jl, Andi Djaja 218 Siwa Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo Sulawesi - Selatan, Ahad malam 19 oktober 2025
Marsose Gala mengatakan, dan sekaligus menyoroti Penananganan Kasus Korupsi di Kabupaten Wajo, karena adanya perbedaan Kebijkan Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, dimana KPK memprioritaskan penanganan Kasus dugaan Korupsi adalah pencehana, sehingga memperbanyak SOSIALISASI Ke Pemerintah Daerah
Sedangkan Kebijakan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melainkan memperioritaskan Penanganan Kasus dugaan Korupsi adalah penindakan, kita bisa melihat satu contoh Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Wajo, yakni Kasus dugaan Korupsi Desa Cinnongtabi, telah mengembalikan semua yang menjadi temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorarat Daerah Tahun. 2021, 2022, dan 2023 sebesar Lima Ratus Juta Lima Puluh Delapan Juta Rupiah (Rp. 558.000.000.00.,) lebih sebelum Kades Cinnongtabi (AT) ditetapkan sebagai tersangka.
Mala sekarang sesuai bukti otentik baik pengembalian melalui SLIP Bank Sulselbar Cabang Sengkang, maupun bukti otentik yang telah diserahkan lansung di Kejaksaan Negeri Wajo, Pertanyaannya ? Kerugian Negaranya dimana, namun pihak Kejari tetap melanjutkan keproses Meja Hijau Kades Cinnongtabi.
Marsose Gala menambahkan, ada Empat (4) hal yang perlu mendapatkan perhatian demi Wajo lebih baik kedepan yakni, pertama penegakan Hukum yang berkeadilan, Kedua Pembangunan merata disemua sektor dengan orientasi demi Kesejahtraan masyarakat, Ketiga Pelaksanaan Pilkada secara Propesional jujur dan adil tanpa ada Money Politik, dan Keempat, Kesejahtraan Pers diperhatikan supaya pro aktif mempulikasikan keberhasilan Pemerintah daerah, kalau dari Empat hal ini berfungsi secara maksimal insya allah, Wajo akan mengalami prubahan secara signifikan.- imbuh Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Sementara Sultan.S.Sos, mengatakan saya selaku Jurnalis di Kabupaten Wajo berharap dan meminta kepada Eksekutif dan Legislatif agar sekiranya Langganan Media mohon diperhatikan yang namanya pemerataan dan Keterbukaan terhadap Insan Pers.
Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD diharapkan memperkuat komitmen terhadap pemerataan dan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diatur oleh Undang - undang Nomor, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
" Kami menegaskan bahwa keterbukaan terhadap Media Daerah harus merata " Tidak boleh ada yang kelebihan dan sebaliknya tidak boleh ada kekurangan "
Semua insan Pers wajib menikmati namanya keterbukaan dan pemerataan plafon Anggaran Dana Media.- tegasnya
Bersambung.
Editor ; Harry Goa