Kolaka|jbn.co.id - 19 Juni 2025, Sulawesi Tenggara - Forum Komunikasi Masyarakat Adat Konawe Mekongga (FORMAKOM) melakukan aksi damai dan penyampaian aspirasi kepada PT PAMA dan PT Vale Indonesia. Aksi damai ini diawali dengan prosesi adat Sara Meparamesi dan dipimpin oleh Panglima Kapita Tamalaki Irfan Konggoasa dan Ippank Jendral Lapangan Sdr. Ikbal.K.
FORMAKOM dalam orasinya PT. Vale Indonesia site Kolaka tidak lagi memperhatikan pemberdayan pengusaha pribumi atau lokal Kolaka, sebagai bagian dari kearifan lokal. PT. Vale Indonesia membuka, proses tender pekerjaan secara nasional mengabaikan komitmen awal untuk melakukan pemberdaayan pengusaha lokal.
PT. Vale Indonesia untuk memberikan penekanan pada perusahan yang bermitra dalam hal rekrutmen untuk mengutamakan pribumi atau lokal Kolaka.
Dalam aksi damai tersebut, FORMAKOM menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Menghapus batas usia dalam perekrutan tenaga kerja.
2. Melarang pembatasan usia bagi pencari kerja.
3. Memprioritaskan masyarakat pribumi dan lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
4. Memprioritaskan masyarakat adat pribumi Tolaki Mekongga dalam perekrutan tenaga kerja.
5. Melakukan pemberdayaan pada perusahaan lokal.
6. Menghilangkan persyaratan batas tinggi badan bagi calon pelamar pekerjaan.
7. Melakukan transparansi dalam perekrutan tenaga kerja.
8. Meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mempresur dan mengkaji ulang aturan-aturan yang ditetapkan oleh PT PAMA.
9. Mengancam akan meminta PT PAMA untuk angkat kaki dari bumi Mekongga jika tuntutan tidak diindahkan.
10. Meminta PT Vale Indonesia untuk membuat peraturan perekrutan tenaga kerja yang akan dilakukan oleh mitra PT Vale secara satu pintu dan sifatnya mendasari.
Setelah melakukan aksi damai, FORMAKOM melakukan mediasi dengan PT PAMA dan PT Vale Indonesia. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan beberapa hal, antara lain:
1. Menghapus batas usia dalam perekrutan tenaga kerja.
2. Memprioritaskan masyarakat pribumi dan lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
3. Melakukan pemberdayaan pada perusahaan lokal.
4. Melakukan transparansi dalam perekrutan tenaga kerja.
5. Membuat peraturan perekrutan tenaga kerja yang akan dilakukan oleh mitra PT Vale secara satu pintu dan sifatnya mendasari.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan PT PAMA dan PT Vale Indonesia dapat memenuhi tuntutan FORMAKOM dan memastikan transparansi dalam perekrutan tenaga kerja.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan