Polres Pinrang Amankan " Predator " Anak, AKBP Adjie : Pelaku Gerayangi Bagian Sensitif Korbannya

JBN.CO.ID
Rabu, 31 Mei 2023 | 20:42 WIB Last Updated 2023-05-31T13:42:28Z



JBN.CO.ID,PINRANG, - 12 orang siswa dan siswi salah satu sekolah yang terletak di Dusun Batri Desa Kaballangang Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulsel telah mendapat perlakuan tidak wajar dari seorang kakek berstatus guru ASN di SD Kaballangang.

Dia adalah AM kakek berumur 56 tahun yang tega berbuat cabul kepada 12 siswa maupun siswinya dengan alasan mereka telah melakukan pelanggaran berat di sekolah."

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K dalam kegiatan press release yang dipimpinnya pada pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur ini mengatakan bahwa kakek AM melakukan aksi bejatnya saat berada di suatu ruangan kelas bersama anak muridnya."

Kemudian pelaku AM menutup pintu kelas dengan alasan agar siswa maupun siswi ini bisa fokus dalam menerima pelajaran teori yang akan dibawakannya dan di berikan kepada anak siswa maupun siswi ini." Beber Kapolres Pinrang.

Namun kenyataan dari keterangan beberapa korban yang juga sebagai saksi kepada petugas mengatakan didalam kelas yang tertutup itu, kakek AM malah berbuat hal lain yakni berbuat mesum dengan melakukan aksi pencabulan kepada anak siswa maupun siswi ini dengan alasan mereka telah melakukan pelanggaran berat di sekolah."

Kakek AM melakukan tindak pidana pencabulan secara berganti kepada para siswa maupun siswi ini dengan cara pelaku kakek AM menggerayangi bagian sensitif ke 12 orang korbannya." Ungkap Kapolres Pinrang." (31/05/2023).

Saat menggerayangi bagian vital siswa maupun siswi ini, pelaku kakek AM mengatakan "jangan pernah nakal sama orang tuamu, saya pukul kamu itu. Sambil dirinya meraba bagian vital siswa dan siswi ini."

Lanjut kata Kapolres Pinrang pada kegiatan press release, bahwa pelaku AM ini juga sempat mengancam para korbannya dengan mengatakan, " janganki bilang kepada orang orang lain apalgi orang tuata nanti saya pukul."

Atas perbuatannya itu pelaku AM disangkakan pasal 28 ayat (2) junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang."

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun, dan sehubungan dengan pelaku adalah tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar (SD) di dusun Batri Desa Kaballangang maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok." Tutup orang nomor satu di Mapolres Pinrang pada kegiatan press release (Humas Polres Pinrang).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Pinrang Amankan " Predator " Anak, AKBP Adjie : Pelaku Gerayangi Bagian Sensitif Korbannya

Trending Now

Iklan