Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Terduga Pelaku Judi Online

JBN.CO.ID
Selasa, 23 Agustus 2022 | 04:56 WIB Last Updated 2022-08-22T21:57:49Z



JBN.CO.ID, Soppeng,- Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi membekuk seorang terduga pelaku Judi Online, Minggu 21 Agustus 2022 Pukul 17.30 Wita.

Adapun terduga Pelaku Judi Online yang diamankan yaitu Lel. KM ( 35 ) yang dibekuk dikediamannya tepatnya Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa Pelaku Judi Online tersebut dibekuk dikediamannya tepatnya di Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada Minggu 21/08".Ujarnya

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone serta 1 Akun Judi Online yang digunakan pelaku bermain melalui situs Internet.

Untuk saat ini terduga Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.(**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Terduga Pelaku Judi Online

Trending Now

Iklan