Kejari Buton Tetapkan Dirut PDAM Buteng Sebagai Tersangka Kasus SR

JBN.CO.ID
Kamis, 28 April 2022 | 04:07 WIB Last Updated 2022-04-27T21:28:08Z


Buton - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah "M" resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buton terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan pengadaan saluran air bersih/sumbangan rumah (SR) pada Perum DAM Oeno Lia Buteng.

Tersebut disampaikan oleh Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, Plh Kasi Datun Benny Utama dan Tim Penyidik Kejari Buton, dalam konferensi pers, Rabu (27/04/2022).

Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan sangat koperatif, dan mengakui perbuatannya. Tersanka M belum ditahan, dengan pertimbangan objektif dan subjetif Penyidik, kata Ledrik.

Dipaparkan Ledrik, tersangka M Juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp.1.400.100.000, dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536. Sehingga tersisa dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536, terangnya

Petikan pernyataan Ledrik, bahwa berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1 /04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada Perum DAM Oeno Lia Buteng, yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020.

Dalam kasus ini, Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, meliputi unsur Perum DAM, Pemkab Buteng, pihak terkait lainnya, beber Ledrik

Selanjutnya, Tim Penyidik telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.

“M sebelumnya bersatus sebagai saksi. Penetapan Tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18 /Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Dia M dikenakan Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ledrik Victor

Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton, di BRI Unit Pasarwajo,sesuai Surat Perin tah Penitipan Nomor, PRINT-276 /P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Ledrik

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Buton Tetapkan Dirut PDAM Buteng Sebagai Tersangka Kasus SR

Trending Now

Iklan