Kejagung Setor Rp 253,3 M ke Kas Negara dari Kasus IM2 Indar Atmanto

JBN.CO.ID
Sabtu, 02 April 2022 | 17:00 WIB Last Updated 2022-04-02T10:00:08Z

Jakarta (JBN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti Rp 253,3 miliar terkait kasus korupsi terpidana Indar Atmanto. Kasus korupsi itu melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Jaksa Agung RI mengapresiasi tim gabungan, yaitu tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung, yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 253.356.420.991 dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat jumpa pers di gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel, Jumat (1/4/2022).

Hadir dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti di antaranya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, serta Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo.

Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013, pelaksanaan eksekusi uang pengganti terpidana Indar sebesar Rp 1.358.343.346.647 dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).

Ketut menerangkan uang pengganti Rp 253.356.420.991 itu telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724.

"Penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp 9.253.320.991 dan hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022," lanjut Ketut.

Tak hanya itu, Ketut menyebut pihaknya juga telah melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita untuk memenuhi pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun sebagai berikut:

-Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2)

-Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2)

-Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2)

-14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua

-Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858

Ketut menyebut saat ini pihaknya telah membentuk tim eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penelusuran aset untuk upaya pemulihan sisa kerugian negara. Dalam perkara ini, sisanya sebesar Rp1.104.986.925.656.

"Saat ini telah dibentuk tim eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.104.986.925.656," tandas dia.

(Rjbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Setor Rp 253,3 M ke Kas Negara dari Kasus IM2 Indar Atmanto

Trending Now

Iklan