Selama 2021, Sebanyak 10.151 Perkara Berhasil Didamaikan Mahkamah Agung

JBN.CO.ID
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:09 WIB Last Updated 2022-02-23T11:25:45Z


Jakarta, JBN.co.id - Selain capaian-capaian  yang  telah  diuraikan  di atas Mahkamah Agung juga terus menyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak, demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Selama tahun 2021 terdapat 10.151 (sepuluh ribu seratus lima puluh satu) perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 (lima ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan terdapat 30 (dua puluh empat) perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses  diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil  diselesaikan  di  pengadilan  negeri  sebanyak 8.028 (delapan ribu dua puluh delapan) perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh   pengadilan agama/mahkamah   syar iyyah sebanyak 303 (tiga ratus tiga) perkara.

DI TAHUN 2021, MAHKAMAH AGUNG TELAH BERKONTRIBUSI 21 TRILIUN LEBIH KEPADA NEGARA

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah  Agung adalah sebesar Rp 21.995. 131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah), sedangkan   jumlah  denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905. 031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  di  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252. 122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

E-COURT SEMAKIN EFEKTIF
Selain gambaran penanganan perkara secara umum, Ketua Mahkamah Agung juga akan menggambarkan juga kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut.

Pada tahun 2021, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat  pertama  sebanyak  225.072  (dua  ratus  dua puluh lima ribu tujuh puluh dua) perkara atau meningkat sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.817 (sebelas ribu delapan ratus tujuh belas) perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah   perkara   banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi  e-Court pada tahun 2021 sebanyak 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh enam) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.712 (seribu tujuh ratus dua belas) perkara telah selesai diputus.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebanyak 208.851 (dua ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh satu) pengguna yang terdiri dari 48.002 (empat puluh delapan ribu dua) Pengguna Terdaftar dari kalangan Advokat dan 160.849 (seratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan) Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana, (di luar perkara pelanggaran lalu lintas) perkara pidana militer, dan perkara jinayat sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik tercatat sebanyak 129. 575 (seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima) perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Gambaran tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

REGULASI YANG DIKELUARKAN MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2021
Dalam rangka menjalankan fungsi mengatur, serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sebagai berikut.

1. Perma  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.

Perma tersebut diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai dengan saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim masih dibuka melalui jalur CPNS.

2. Perma  Nomor  2  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan  Ganti  Kerugian  ke  Pengadilan  Negeri Dalam   Pengadaan   Tanah   Untuk   Kepentingan Umum. PERMA Nomor  2  Tahun  2021  diterbitkan  sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun2020  tentang  Cipta  Kerja.  

Dalam  Perma  tersebut Terdapat beberapa perubahan, yaitu:
Pertama, mekanisme perhitungan waktu dipercepat dengan menggunakan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan hari kerja.

Kedua, objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan saat pendaftaran perkara. Pengaturan dibentuk   karena dalam praktiknya seringkali setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga   menimbulkan   sengketa   baru yang berlarut-larut.

Ketiga, jangka waktu penangan perkara penitipan ganti kerugian ditentukan 14 hari sesuai dengan Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Perma tersebut, yaitu.
Pertama,   tentang   pengalihan   pengajuan   dan pemeriksaan keberatan dari sebelumnya ke pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga.

Kedua, tentang penggunaan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi di pengadilan.
Ketiga, tentang proses penunjukan pengadilan niaga yang berwenang mengadili dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama. 

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sebagai berikut.

1. SEMA  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan diterbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

2. SEMA Nomor 2 Tahun  2021  tentang  Ketentuan Tenggal dan Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti   Kerugian ke Pengadilan Negeri   Dalam Pengadaan Tanah Untuk   Kepentingan Umum.  

Penerbitan SEMA ini dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian sebelum terbitnya Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

3. SEMA  Nomor  3  Tahun  2021  tentang  Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:
Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah   atau   janji   advokat   harus   dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. 

Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.

Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

4. SEMA  Nomor  4  Tahun  2021  tentang  Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai  respons  Mahkamah Agung  atas  beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur sebagai berikut:

Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda   dapat   dijatuhkan   pidana   tambahan   lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang   berwenang   untuk   melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau   pihak   lain   atas   tindak   pidana   di   bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan, dengan alasan jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.

5. SEMA   Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama. 

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut  bertujuan untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum dan konsistensi putusan.

 (R/jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama 2021, Sebanyak 10.151 Perkara Berhasil Didamaikan Mahkamah Agung

Trending Now

Iklan