Refleksi Akhir Tahun 2021, Ini Pencapaian dan Raihan Prestasi Kejaksaan RI

JBN.CO.ID
Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:05 WIB Last Updated 2022-01-01T03:03:06Z

Tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dimana pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut, bahkan semakin bangkit untuk tetap berkarya mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

Demikian dikatakan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum'at (31/12/2021).

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan capaian kinerja strategis pada tahun 2021 adalah sebagai berikut. Meningkatkan profesionalisme Aparat Kejaksaan Indonesia.Indikator utamanya adalah jumlah Persentase Aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu mencapai 146,65%. 

Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia. Indikatornya adalah Persentase nilai maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mencapai 94.12%.

Indikatornya adalah Persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan lain sebagainya. Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai 175,6%.

Meningkatnya keberhasilan tindak pidana. Indikatornya Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi, mencapai 103, 25%.

Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara. Indikatornya adalah Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana, yaitu mencapai angka 107,22%.

Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan. Indikatornya adalah Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi, yaitu seperti melakukan penyusunan dokumen IT Master Plan 2020-2024. Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130, 77%.

Guna mencapai sasaran dalam Rencana Strategis, telah diambil kebijakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yaitu, Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini, diantaranya adalah, Membentuk Satgas Investasi, Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun, bebernya

Penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53, Workshop dan Pelatihan kolaboratif, Seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan, Digitalisasi Kejaksaan.

Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum. Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

Menerapkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika Menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara. Melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

"Melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya".

Lanjut Jaksa Agung, sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.

Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya adalah, Reformasi Birokrasi, 18 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4 satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 5 kali berturut - turut, jelas Jaksa Agung.

Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar. 

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar, Realisasi penyerapan anggaran kejaksaan telah mencapai 99,31 %;

Menurut Jaksa Agung, tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembang kan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif, berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. 

Sebagai wujud pembenahan Complaint Handling telah diluncurkan aplikasi monitoring SP4N-LAPOR dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dalam penerimaan dan tindak lanjut setiap laporan dan pengaduan.

Sebagai upaya untuk mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendong krak pertumbuhan ekonomi, ia juga telah menempuh beberapa hal, yaitu, melakukan Cegah tangkal dan pengawasan orang asing sebanyak 207 orang, melakukan 49 kegiatan pengama nan sumber daya organisasi. 

Melakukan 12 kegiatan pengamanan penanganan perkara
Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.

Membentuk 110 Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh pelabuhan udara dalam wilayah Republik Indonesia. 

Melakukan monitoring dan evaluasi beberapa aliran keagamaan Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 Triliun Menerbit kan pedoman dan melaksanakan Penulusuran Aset Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum Melaksanakan 29 kegiatan kontra penginderaan.

Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat) dan telah di eksekusi sebanyak 94.461 perkara (sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu), dimana mayoritas perkara didominasi oleh tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan. 

Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, terang Jaksa Agung.

Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero). 

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 (seribu delapan ratus lima puluh dua) perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih diantaranya. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp21,2 Triliun (puluh satu koma dua triliun rupiah), dan USD $763.080 (tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh dollar amerika), serta SGD S$32.900. (tiga puluh dua ribu sembilan ratus dollar singapura). 

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar (empat ratus lima belas koma enam miliar rupiah), yang terdiri dari. Penda patan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185.4 Miliar (seratus delapan puluh lima koma empat miliar rupiah);  Pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 Miliar (seratus empat puluh lima koma satu miliar rupiah).

Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 Miliar (empat puluh enam koma delapan miliar rupiah),Pendapatan denda sebesar Rp38,1 Miliar (tiga puluh delapan koma satu miliar rupiah).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, diantaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 Miliar (empat ratus dua puluh satu koma empat miliar rupiah), dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Triliun (tiga koma lima triliun rupiah), serta beberapa capaian lain diantaranya, 

Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47 kegiatan Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154 kegiatan, papar Jaksa Agung.

Bantuan Hukum sebanyak 7.112 kegiatan Penegakan Hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan Hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan Hukum Lain 101 kegiatan pelayanan hukum 1.851 kegiatan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai struktur termuda di tubuh Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah berhasil menangani perkara koneksitas yang selama ini tidak berjalan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan penyidikan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu unsur sipil dengan inisial NPP dan oknum tersangka Brigjen TNI YAK yang telah dilakukan penahanan.

Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan.

Melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan

Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai Jenis hukuman berat sebanyak 68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sebanyak 24 orang. Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level 3 atau ‘’terdefinisi’’.

Laporan Pengaduan pada Satgas 53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN telah membuat laporan sebanyak 10.711 Wajib LHKPN dengan persentase 91,79%.

Selain itu, Jaksa Agung menyampa ikan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar berdaya saing unggul, Kejaksaan telah memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan terhadap terhadap 9.813 pegawai.

Jaksa Agung mengatakan, dengan disampaikannya Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejaksaan Republik Indonesia, ia berharap torehan prestasi yang diraih pada tahun 2021 menjadi pelecut semangat untuk semakin meningkatkan performa di tahun 2022, pungkasnya. (Rjb).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Refleksi Akhir Tahun 2021, Ini Pencapaian dan Raihan Prestasi Kejaksaan RI

Trending Now

Iklan