Satgas 53 Kejagung Amankan Jaksa Kejati NTT Diduga berbuat tercela

JBN.CO.ID
Rabu, 22 Desember 2021 | 08:56 WIB Last Updated 2021-12-22T01:56:52Z

JBN News - Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 19:30 WIB, telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM (inisial) Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal tersebut, Selasa (21/12/2021).

Kata Leonard, benar, berdasarkan laporan masyarakat Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung bertindak cepat dan telah mengamankan (KM) oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lanjutnya, ia adalah (KM) oknum Jaksa  di Kejati NTT, terindikasi diduga telah melakukan perbuatan tercela, imbuh Leonard.

Saat ini,  (KM) telah dibawa Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung, pungkas Leonard.

"Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung RI merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan". (Rjb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas 53 Kejagung Amankan Jaksa Kejati NTT Diduga berbuat tercela

Trending Now

Iklan