Fraksi Nasdem Tak Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda, A.Mahfud: Cacat Hukum dan Tatib

JBN.co.id
Minggu, 05 Desember 2021 | 15:12 WIB Last Updated 2021-12-05T08:12:03Z

JBN News - Rapat Paripurna penetapan 3 Ranperda yang tidak dihadiri oleh Fraksi Nasdem dan PDI-P sehingga tidak kourum dan akibatnya penetapan Ranperda ditunda

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem Andi Mahfud yang akrab disapa Andi Pulli saat dikonfirmasi awak media ini, angkat suara

Dirinya mengakui ketidak hadiran Anggota Fraksi Nasdem pada rapat Paripurna penetapan atas perintahnya

"Saya memang sampaikan ke anggota Fraksi jika ada yang menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda tersebut maka saya akan melaporkan ke DPW dan saya akan mengundurkan diri sebagai ketua fraksi" Kata Ketua Fraksi Nasdem Andi Mahfud, Sabtu, 4/12/2021.

Bukan tanpa alasan menurut dia, tapi jika tatib dilanggar maka prodak Perda pun itu ilegal dan cacat hukum, jika mekanismenya cacat hukum dan tatib maka keputusan tersebut juga ilegal yang bisa berdampak hukum

"Karena saya paham ini dari awal sudah cacat hukum. Rapat penetapan jadwal pengambilan keputusan Ranperda sudah cacat hukum. Pasalnya itu tidak kourom karena hanya dihadiri oleh 15 anggota fraksi yang seharusnya 16 orang atau 50 persen plus satu,"

Jika dipaksakan untuk ditetapkan maka Prodak Ranperda tersebut tetap juga cacat hukum.

Andi Pulli menjelaskan, Ranperda itu sangat kita dukung karena ini menyangkut kepentingan para guru dan masyarakat. Buktinya semua tahapan kami ikuti dan Fraksi kami dari awal sudah menegaskan Bismillah menerima Ranperda tersebut

"Sekali lagi Fraksi Nasdem menolak Penetapan itu hanya karena cacat hukum, mekanisme dan tatib,"tegasnya

Ditanya terkait pernyataan ketua PGRI Soppeng H. Azis yang menyatakan akan memeriksa anggota fraksi DPRD. Dengan nada tegas mengatakan, " Sebenarnya saya tidak mau tanggapi itu Kacang-kacang itu, tidak ada kapasitasnya melidik saya, justru saya yang bisa periksa dia mempertanyaan anggaran yang dia kelolah apakah tidak ada penyalahgunaan.

"Kalau dia mau periksa saya suruh didampingi oleh APH dan saya bersedia diperiksa kapanpun oleh APH, KPK pun  bisa periksa saya. Jangan dia yang mau periksa saya, sayaji yang bisa periksa dia," tegasnya. (Jbn/At)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fraksi Nasdem Tak Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda, A.Mahfud: Cacat Hukum dan Tatib

Trending Now

Iklan