Kejaksaan Negeri Soppeng bakal lelang barang rampasan perkasa kasus

JBN.co.id
Senin, 29 November 2021 | 08:45 WIB Last Updated 2021-11-29T01:50:16Z


JBN NEWS ■ Kejaksaan Negeri Soppeng dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Parepare, akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) Eksekusi Barang Rampasan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Soppeng Mohammad Nasir, SH MH, Senin (29/11/2021), lelang tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, jelasnya.

Adapun Persyaratan Lelang, untuk
Peserta Lelang memiliki akun yang telah diverifikasi pada website www.lelang.go.id.
 
Barang Rampasan yang akan dilelang Sebagai berikut:

Dalam perkara atas nama Taufiq Hidayat bin Baharuddin Nomor Putusan: 105/Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk MSI nomor seri SN: K2006n008 1665 warna hitam, 1(satu) buah cas laptop S/N:H0HW05B00NR, 1(satu) buah mouse warna hitam strip putih, 1(satu) buah tas ransel merk MSI warna abu abu dengan harga limit Rp. 7.121.000,- dan uang jaminan Rp. 3.500.000,- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI readmi 5 Plus warna hitam, dengan harga limit Rp. 687.000,- dan uang jaminan Rp. 300.000,-

Dalam perkara atas nama M. Juliandi Sukman bin Suherman Nomor Putusan: 106/Pid.Sus/ 2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) buah note book merk MSI tipe MSIGL-65 dengan SN:K2001N0013934 warna hitam, 1(satu) buah carger notebook merk MSI warna hitam, 1(satu) buah tas notebook merk MSI warna abu-abu merk, dengan harga limit Rp. 8.469.000,- dan uang jaminan Rp. 4.200.000,- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna abu-abu, dengan harga limit Rp. 4.539.000,- dan Rp. 2.200.000,-

Dalam perkara atas nama Achmad Jailani bin H. Syamsul Bahri Nomor Putusan: 110/Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop Asus ROG warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop ROG, 1 (satu) buah tas ransel laptop warna hitam, 1 (satu) unit keyboard warna hitam pakai lampu-lampu dan 1 (satu) unit mouse laptop warna hitam, dengan harga limit Rp. 7.798.000,- dan uang jaminan Rp. 3.500.000,- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warna gold, dengan harga limit Rp. 6.576.000,- dan uang jaminan Rp. 3.200.000,-

Dalam perkara atas nama M. Syukur S.B alias Koko bin Burhanuddin Nomor Putusan: 103/Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk ASUS ROG warna hitam dengan nomor seri L4NRCP01 K447168, 1 (satu) buah charger laptop warna hitam, 1 (satu) buah tas laptop warna abu-abu logo naga dan 1 (satu) unit mouse laptop warna hitam, dengan harga limit Rp. 8.198.000,- dan uang jaminan Rp. 4.000.000,- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna hitam, dengan harga limit Rp. 1.210.000, dan uang jaminan Rp. 605.000,- 1 (satu) unit Handphone jenis IOS merek Iphone 8 plus warna gold, dengan harga limit Rp. 1.867.000,- dan uang jaminan Rp. 933.500,-

Dalam perkara atas nama Muh. Alby Al Faiq bin Harmadi Nomor Putusan 104 /Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop merk MSI dengan Nomor Seri SN: K2004N004 1890 warna hitam, 1 (satu) chrger laptop merk MSI, 1 (satu) lembar mousepad gamming, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) unit mouse gaming, dengan harga limit Rp. 7.121.000,- dan uang jaminan Rp. 3.500.000,- 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna abu-abu, dengan harga limit Rp. 4.082.000,- dan uang jaminan Rp. 2.000.000,-

Dalam perkara atas nama Iqbal bin Chaeruddin Nomor Putusan: 109/Pid.Sus /2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk Asus Tuf Gamming tipe Core i5 9th Gen warna hitam dengan SN: L6NRCV0 1B81526A, 1 (satu) buah cas laptop merk Asus, dan 1 (satu) buah tas laptop merk Asus warna hitam, dengan harga limit Rp. 5.573.000,- dan uang jaminan Rp. 2. 500.000,-

Dalam perkara atas nama Akbar Usamah bin H.Alimuddin Nomor Putusan: 108/ Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop merk ACER N17C1 warna hitam, dengan Nomor seri NHQ3MSN 0029030CB1F3400, 1 (satu) buah cas laptop merk ACER warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop warna hitam lis merah, dengan harga limit Rp. 6.151.000,- dan uang jaminan Rp. 3.000.000,-

Dalam perkara atas nama Muhammad Satria bin H. Muh Sufri Nomor Putusan: 96/Pid.Sus /2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop dengan merk MSI warna hitam nomor seri K2003N0076331, 1 (satu) buah cas laptop dengan merk MSI warna hitam, 1 (satu) tas laptop MSI warna abu-abu, 1 (satu) unitmouse laptop warna hitam dengan merk G8 Revival, dan 1 (satu) unit keyboard merk Meca Warior XRG8 warna hitam, dengan harga limit Rp. 8.469.000,- dan uang jaminan Rp. 4.200.000,- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy J7 Pro warna biru gelap, dengan harga limit Rp. 749.000,- dan uang jaminan Rp. 300.000,-

Dalam perkara atas nama Pebriadi Paisal alias Feri bin Muh. Issa Nomor Putusan: 100/Pid.Sus /2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop merk MSI warna hitam nomor seri: K2006N0078975 ciri-ciri stiker tulisan (38 Wawan Wello) dan 1 (satu) unit charger laptop MSI warna hitam, dengan harga limit Rp. 5.225.000,- dan uang jaminan Rp. 2.600.000,- 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna putih, dengan harga limit Rp. 2.663.000,- dan uang jaminan Rp. 1.300.000,-

Dalam perkara atas nama Riang Saputra alias Rian bin Laoddin Nomor Putusan : 102/Pid.Sus/2020 /PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) buah notebook merk MSI tipe MS-16U5 dengan serial number K1911N0052346 warna hitam, 1 (satu) buah keyboard merk DA gaming warna hitam, 1 (satu) buah mouse merk MSI warna hitam, 1 (satu) buah charge notebook merk MSI warna hitam dan 1 (satu) buah tas notebook merk MSI warna abu-abu, dengan harga limit Rp. 9.082.000,- dan uang jaminan Rp. 4.500.000,- 1 (satu) unit handphone Realmi C2 warna biru hitam, dengan harga limit Rp. 729.000,- dan uang jaminan Rp. 350.000,-

Dalam perkara atas nama Achmad Afandy alias Andi bin Fitriadi Nomor Putusan:  95/Pid.Sus/2020 /PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa:  1 (satu) unit laptop merk Lenovo Legion dengan nomor seri PFOYDAZR warna hitam, 1 (satu) buah cas laptop warna hitam IS 13252, 1 (satu) buah mouse merk DA gaming warna hitam, 1 (satu) buah keyboard merk da gaming S/N MCW X001120662 dan 1 (satu) buah tas ransel Lenovo warna hitam, dengan harga limit Rp. 8.509.000,- dan uang jaminan Rp. 4.200.000,- 1 (satu) unit handphone VIVO Y 12 warna biru, kondom warna hitam.,dengan harga limit Rp. 1.022.000,- dan uang jaminan Rp. 500.000,-

Dalam perkara atas nama Adam Laksamana Putra bin Muhammad Nomor Putusan: 98/Pid.Sus/2020 /PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) buah notebook merk MSI tipe MS-16R3 serial number K1911N0039324 warna hitam, 1 (satu) buah charger notebook merk MSI, 1 (satu) buah tas Notebook merk MSI warna abu-abu dan 1 (satu) buah keyboard merk Imperion warna hitam, dengan harga limit Rp. 7.082.000,- dan uang jaminan Rp. 3.500.000,- 1 (satu) unit handphone VIVO warna merah hitam, dengan harga limit Rp. 1.150.000,- dan uang jaminan Rp. 500.000,-

Dalam perkara atas nama Frizal alias Ical bin Kadir Nomor Putusan: 111/ Pid .Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop merk ASUS tipe FX505G dengan nomor seri L6NRCV00E2 7123D, 1 (satu) buah cas laptop merk ASUS dan 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, dengan harga limit Rp. 5.573.000,- dan uang jaminan Rp. 2.700.000,- 1 (satu) unit handphone Xiomi Readmi 6 warna hitam, dengan harga limit Rp. 804.000,- dan uang jaminan Rp. 400.000,-

Dalam perkara atas nama Aswal Saputra alias Dutu bin Haeruddin Nomor Putusan: 101/Pid.Sus/2020 /PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk Asus ROG tipe Core I7 9th gen warna hitam dengan SN : KBN RCV02897246C, 1 (satu) buah cas laptop merk Asus, dan 1 (satu) buah tas laptop merk Asus, dengan harga limit Rp. 7.848.000,- dan uang jaminan Rp. 3.900.000,- 1 (satu) unit handphone Iphone 11 Promax warna grey, dengan harga limit Rp. 4.539.000,- dan uang jaminan Rp. 2.250.000,-

Dalam perkara atas nama Andi Singkeru Rukka Mapparewe alias Andi Ukka bin Andi Mapparewe Nomor Putusan: 6/Pid.Sus. Anak/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk MSI dengan Nomor seri K2002N0017414 warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merk MSI warna abu-abu, dengan harga limit Rp. 9.579.000,- dan uang jaminan Rp. 4.700.000,- 1 (satu) unit handphone Oppo F1S warna gold, kondom warna Hitam, dengan harga limit Rp. 684.000,- dan uang jaminan Rp. 340.000,-

Dalam perkara atas nama Stevi alias Tevi bin Muhammad Nur Nomor Putusan: 107/Pid.Sus/ 2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa : 1 (satu) unit laptop dengan merk MSI warna hitam dengan nomor seri K2004 N0041195, 1 (satu) cas laptop dengan merk MSI warna hitam, 1 (satu) buah tas laptop dengan merk MSI warna abu- abu, dan 1 (satu) unit mouse laptop warna hitam dengan merk Luna, dengan harga limit Rp. 5.425.000,- dan uang jaminan Rp. 2.700.000,- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 warna hitam, dengan harga limit Rp. 1.168.000,- dan uang jaminan Rp. 500.000,-

Dalam perkara atas nama Syamsul, SE alias Ancu bin H. Arifin Nomor Putusan : 97/Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk ASUS Tuf Gaming SNL6NRC V00E361236 warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merk ASUS, dengan harga limit Rp. 5.573.000,- dan uang jaminan Rp. 2.750.000,- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna rose gold model UX41OU dan 1 (satu) buah cas laptop merk Asus, dengan harga limit Rp.3.170.000,- dan uang jaminan Rp.1.550.000,-; 1 (satu) unit handphone merk Oppo A32 model CPH1803 warna merah, dengan harga limit Rp.875.000,- dan uang jaminan Rp.400.000,-

Dalam perkara atas nama Rafli Nugraha alias Appi bin Sudarmin Nomor Putusan: 5/Pid.Sus.Anak /2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit laptop merk Asus nomor seri L6NR CVOOE375235 warna hitam, 1 (satu) unit charge laptop merk Asus, 1 (satu) unit mouse warna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan loreng ungu putih, dengan harga limit Rp. 5.674.000,- dan uang jaminan Rp. 2.800.000,- 1 (satu) unit handphone VIVO type V15 warna biru, kondom warna biru, dengan harga limit Rp. 1.336.000,- dan uang jaminan Rp.650.000.

Dalam perkara atas nama Dedi Rahmat Z, S.M alias Dedi bin Zainuddin Nomor Putusan: 99/ Pid.Sus/2020/PN.Wns tanggal 21 Januari 2021 berupa: 1 (satu) unit mobil Mercedes Bens, tipe CLA 200 (C118) A/T, tahun pembuatan 2020 warna polar white/Putih, nomor rangka W1K1183872 N132612, Nomor mesin 28291480390508, Nomor polisi yang terpasang DD 1232 XX (plat putih) lengkap dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) nomor 0841392, dengan harga limit sebesar Rp. 642.583.000,- dan uang jaminan Rp. 150.000.000,- 1 (satu) unit perangkat computer / PC lengkap dengan satu buah CPU cube gaming, warna putih dengan kapasitas ram 16 Gigabyte, 1 (satu) buah monitor merek LG, warna hitam dengan No. seri 002NT WG12481, 1 (satu) buah keyboard merek Imperion, warna hitam dengan model No: Warrior 10, mouse merek da Gamming, dengan harga limit Rp. 10.598.000,- dan uang jaminan Rp. 5.000.000,- 1 (satu) buah laptop Alienware dengan nomor seri 751MYY1 warna hitam dengan harga limit Rp. 1.978.000,- dan uang jaminan Rp. 950.000,- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 Promax, warna putih, dengan harga limit Rp. 4.539.000,- dan uang jaminan Rp.2.250.000.

Barang-barang tersebut saat ini tersimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Jalan Samudra No.18 Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.

Adapun Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas. 

Tata cara penyetoran uang jaminan lelang. Nominal jaminan yang disetor ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1(Satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang Peminat lelang dapat melihat barang yang dimaksud pada alamat tersebut diatas Harga yang tertera belum termasuk bea lelang”.

Pelaksanaan Lelang Cara Penawaran, secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melaui internet cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melaui internet

“Waktu Penawaran : Senin, 06 Desember 2021, Pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB Server DJKN”.

Batas akhir penawaran : Senin, 06 Desember 2021, Pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB Server DJKN Alamat Domain www.lelang.go.id

“Tempat Lelang Kejaksaan Negeri Soppeng Jalan Samudra No.18 Watansoppeng, Kabupaten Soppeng”.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea lelang pembeli 3% dari harga lelang. (R/Jb)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Soppeng bakal lelang barang rampasan perkasa kasus

Trending Now

Iklan