Diizinkan nginap, malam Pakde masuk kamar lancarkan aksi bejatnya

JBN.co.id
Sabtu, 20 November 2021 | 00:07 WIB Last Updated 2021-11-19T17:18:51Z


JBN NEWS ■  Peristiwa terjadi pada Kamis (26/08) lalu, di kawasan Kecamatan Cikupa, Tangerang, awal kejadiannya, tersangka UHS alias Pakde bersama IB menghubungi seorang kerabat untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. (IB dan DM sudah saling kenal).

Saat malam tiba, dan semua tertidur, tersangka UHS masuk ke dalam kamar korban melancarkan aksinya, ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.

Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi sebanyak 2 kali. Dimana pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang, tutur Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar, kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde.

Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri, ucap Wahyu menambahkan.

Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau, jelas Wahyu

Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tandas Wahyu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak". (M-Jb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diizinkan nginap, malam Pakde masuk kamar lancarkan aksi bejatnya

Trending Now

Iklan