Buron korupsi Kejari Sorong ditangkap di Jakarta Selatan

JBN.co.id
Sabtu, 27 November 2021 | 00:34 WIB Last Updated 2021-11-26T23:31:04Z


JBN NEWS ■  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT, tersangka dugaan korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Kapuspenkum Kejagung Lonard Eben Ezer, di Jakarta, Jumat, membenarkan  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap BT di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11) kemarin.

Ia menyatakan bahwa penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/ Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.

Leonard mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580.

Ia mengatakan tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.

BT ini, sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," kata Leonard.

Karena tak patuh, ujar Lonard sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat.

"Kerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan, tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

"Jumat siang tadi tersangka BT sudah tiba di Manokwari dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Leonard.

Leonard, menyebutkan ,bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  tutup Leonar ( R/Jb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buron korupsi Kejari Sorong ditangkap di Jakarta Selatan

Trending Now

Iklan