Polisi Tangkap Pria Pemilik 396,5 Butir Inex dan 715 gram Sabu

JBN.co.id
Selasa, 12 Oktober 2021 | 01:52 WIB Last Updated 2021-10-11T18:52:43Z

JBN NEWS ■ Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, pada Senin (11/10/2021).

Harry menyebutkan,bahwa pada hari Kamis tanggal  7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib lalu, petugas memperoleh informasi dari masyarakat. 

Lalu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P, karena diduga  telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal diduga Sabu seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

"Selanjutnya, Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi, lanjut Harry, tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha.

Berdasarkan banyaknya narkoba dan BB tersebut, Harry menyebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 ■ Red

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pria Pemilik 396,5 Butir Inex dan 715 gram Sabu

Trending Now

Iklan