Edarkan Ekstasi dan Sabu, Pria Asal Malang Ini Terancam Dibui 20 Tahun

JBN.co.id
Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:06 WIB Last Updated 2021-08-26T16:06:37Z

JBN NEWS ■  Hendra Prastia Febri Jalani (36) yang terjerat kepemilikan sabu berar 149,2 gram dan 222 butir ekstasi dihadirkan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Sofyan Heru,SH menjerat pria asal Malang, Jawa Timur ini dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dibeberkannya dalam dakwaan dihadapan Ketua Majelis hakim I Putu Suyoga,SH.,MH., bahwa terdakwa diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di rumah kost di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7, Padang Sambian Kaja Denpasar.

Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan 1 paket sabu. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian.

Terdakwa mengaku selama ini menjadi perantara jual beli narkotika yang diperintah oleh OM (DPO). "Total barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa ada 5  plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto, dan 222 butir ekstasi," sebut Jaksa dalam dakwaan. (**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Ekstasi dan Sabu, Pria Asal Malang Ini Terancam Dibui 20 Tahun

Trending Now

Iklan