Kapolres Luwu Utara Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku

JBN.co.id
Jumat, 09 April 2021 | 21:16 WIB Last Updated 2021-04-09T14:16:37Z
Kapolres  Luwu Utara Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku

JBN NEWS ■ Polres Luwu Utara hari ini melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Apel tersebut diikuti Personil Polres Lutra dari Sat. Intelkam, Sat. Sabhara dan Si Propam Poltes Lutra yang dipimpin Kabag Ops Polres Lutra KOMPOL Anhar.

Terpantau dalam giat ini Kasat Sabhara Polres Lutra AKP. Abu Bakar Salihi S.Hi, Kasat Intelkam Polres Lutra IPTU Muhajir,S.Pd serta Kasi Propam Polres Lutra IPDA Tadius Palipadang, SH.

Penekanan pada apel yang berlangsung di Mapolsek Bone-Bone, guna Konsolidasi Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku yang dilaksanakan pada Jumat (09/04/21).

Seperti diketahui, bahwa Eksekusi Tanah berdasarkan Penetapan Perintah Eksekusi Delegasi Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 8/Pdt.Eks./2018/PN  Palopo Tanggal 09 September 2020, dalam Perkara Perdata Nomor : 39/Pdt.G/2001/PN Plp Jo Nomor 452/ PDT/ 2003/PT MKS Jo Nomor: 606 K/PDT/2005.

Selain itu, mengacu pada Surat Pemberitahuan Pengadilan Negeri Masamba Nomor : W.22.U24.MSM/336/HK.02/III/2021, Perihal Bantuan Pengamanan Untuk Melakukan Eksekusi berupa Pengosongan Lahan / Objek Sengketa seluas kurang lebih 638 m2 ( Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) yang terletak di Ds. Tamuku,Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.

Eksekusi Tanah tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Masamba Jawaruddin, SH dan diamankan oleh Personil Polres Lutra yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lutra AKBP. Irwan Sunuddin,S.Ik,.M.Si.

Perlu di ketahui bahwa Penetapan Eksekusi Tanah seluas kurang lebih 638 m2 ( Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) ini juga dihadiri oleh Kades Tamuku Isnandar, Pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Ahli Waris Siti Nurhidaya, Pihak Termohon Eksekusi yang diwakili Anaknya Musripa, Pihak Keluarga Termohon dan Pemohon Eksekusi sekitar 50 Orang.

Selanjutnya setelah dilakukan pembacaan Penetapan Eksekusi Tanah kemudian dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan diatas Tanah yang dieksekusi dengan menggunakan Alat Berat / Ekskavator.

■ HMS/R-016
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Luwu Utara Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku

Trending Now

Iklan