Polisi Tangkap Pelaku Curat di Wangon Banyumas

JBN.co.id
Jumat, 05 Maret 2021 | 15:10 WIB Last Updated 2021-03-05T08:10:52Z
Polisi Tangkap Pelaku Curat di Wangon Banyumas

JBN NEWS ■ Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerumbul Ciroyom Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas yang terjadi pada hari Rabu (30/12/2020), lalu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan. 

Dan pada hari Kamis (4/3/2021), SS (26) warga Pekuncen Banyumas ini berhasil kami amankan saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Wangon Banyumas. 

"Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban WIN (27) warga Pekuncen Banyumas saat terbangun mendengar suara di depan rumah. Korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek keadaan rumahnya dan mendapati barang barangnya hilang antara lain dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek  Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen," terang Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut Kompol Berry mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku SS yang juga sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus penipuan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan target rumah korban. Setelah dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi kamar mandi dengan cara membuka jendela yang hanya diganjal dengan paku, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar lewat pintu depan. 

"Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan dari pelaku juga pernah melakukan di TKP lainnya dengan berhasil mengambil satu buah TV 42 inchi dan satu buah HP merk Samsung A70", terangnya. 

Untuk saat ini, SS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah HP Samsung A70 kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. 

"SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kompol Berry. 

( Imam Santoso/Hms)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pelaku Curat di Wangon Banyumas

Trending Now

Iklan