Petugas Gabungan Laksanakan Pengawasan Prokes dan Sosialisasi PPKM di Pasar Hewan

JBN.co.id
Senin, 25 Januari 2021 | 19:14 WIB Last Updated 2021-01-25T12:14:32Z
Petugas Gabungan  Laksanakan Pengawasan Prokes dan Sosialisasi PPKM di Pasar Hewan

JBN NEWS ■ Puluhan petugas gabungan Covid-19 Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan Prokes dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Purbalingga dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Kegiatan bertempat di Pasar Hewan Purbalingga yang berada di Karangpoh Kulon, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, (25/01/2021).

Pelda Taryat salah satu anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga mangatakan Pasar Hewan Purbalingga menjadi sasaran pengawasan dan sosialisasi PPKM karena pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli sehingga dipastikan akan banyak orang.

“Sasaran pengawasan Prokes ini yakni para pedagang dan pengunjung di Pasar Hewan Purbalingga apakah Prokes telah dilaksanakan apa belum. Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah tentang PPKM guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Lanjut Pelda Taryat, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor : 300/020/2021 Tanggal 08 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengawasan Prokes dan melaksanakan sosialisasi tentang PPKM.

“Terdapat 4 pengunjung pasar hewan yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disuruh untuk mengambil KTP agar bisa masuk ke pasar serta kami juga mengimbau kepada pengunjung pasar agar mamatuhi Prokes guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“Petugas gabungan juga memberikan sosialisasi PPKM kepada pengunjung dan pedagang yang ada di Pasar Hewan Purbalingga tentang pembatasan kegiatan pertokoan dan penjual makanan, untuk pertokoan batas tutup pukul 19.00 WIB dan penjual makanan di berikan batas pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat, dengan 25% dari tempat duduk yang di sediakan sedangkan untuk pesan antar masih bisa,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas gabungan  menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setelah kegiatan. Hal ini agar menjadi contoh kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes.

(pendim/Imam Santoso)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petugas Gabungan Laksanakan Pengawasan Prokes dan Sosialisasi PPKM di Pasar Hewan

Trending Now

Iklan