Perkosa Anak Di Bawah Umur Di Pendok Kebun, Warga Malangke Diringkus Polisi

JBN.co.id
Jumat, 19 Juni 2020 | 14:35 WIB Last Updated 2020-06-19T07:35:34Z
  Perkosa Anak Di Bawah Umur Di Pendok Kebun, Warga Malangke Diringkus Polisi

JBN NEWS ■ Pria bernama Jeki (23), warga Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel diringkus polisi.

Jeki diringkus polisi terkait aksi pemerkosaan anak berusia 16 Tahun, berinitial IL.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal melalui, Kanit Idik l Sat Reskrim, Aipda Ikhsan menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya di sebuah pondok kebun di Dusun Cappasolo, pada Kamis 28 Mei 2020.

Berdasarkan laporan polisi LPB/165/VI/2020/SPKT tanggal 18 Juni 2020, Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya, pada jumat (19/6/2020).

"Kita mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Luwu Utara kepada awak media.

■ PUT/JBN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkosa Anak Di Bawah Umur Di Pendok Kebun, Warga Malangke Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan